Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Aceh Timur untuk penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan pengadilan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Idi, Senin (13/4/2026), dan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi, Didik Haryadi SH MH, bersama Kepala SLB Negeri Aceh Timur, Hermansyah SPd.
Ketua Pengadilan Negeri Idi, Didik Haryadi, mengatakan kerja sama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1682/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur `Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf
Baca Juga: Penerimaan Murid Baru SLB Negeri Aceh Timur: Berikan Kesempatan Anak ABK Berkembang
“Berdasarkan SK dari Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum, maka kami mengajukan permohonan kerja sama dalam bidang penyediaan layanan penyandang disabilitas kepada pihak SLB Negeri Aceh Timur,” ujar Didik.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi disabilitas bagi pegawai atau petugas layanan pada Pengadilan Negeri Idi. “Untuk mewujudkan layanan disabilitas berjalan dengan baik, perlu melakukan kerja sama dengan pihak SLB Negeri Aceh Timur,” tegasnya.
Didik berharap MoU tersebut dapat disepakati kedua belah pihak dan segera diaplikasikan setelah ditandatangani. “Semoga MoU ini berjalan dengan baik untuk segera diaplikasikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri Aceh Timur, Hermansyah, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Negeri Idi. “Kami akan melaksanakan MoU ini dengan sebaik-baiknya dan menjalankan kesepahaman yang sudah ditandatangani oleh dua belah pihak,” ucap Hermansyah.
Ia juga mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Idi yang mengajak SLB untuk berkolaborasi. “Kami sangat menghargai bahwasanya pihak Pengadilan Negeri Idi telah mengajak untuk bekerja sama agar kami bisa memberikan layanan terbaik bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kabupaten Aceh Timur, Rahmatsah Putra SPd MSM, menyatakan dukungannya. “Ini salah satu kepercayaan dari lembaga pemerintah yang berada di kabupaten kepada satuan pendidikan yang juga sesama lembaga pemerintah. Semoga MoU ini saling membantu memberikan kontribusi antara dua belah pihak,” pungkas Rahmatsah.

