INFOACEHTIMUR.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg.
Syaiful Sarkawi merupakan warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Sementara dua terdakwa lagi dalam kasus ini di dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun yaitu, terhadap terdakwa Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk, Aceh Timur) dan terdakwa Fadli (warga Seunuddon, Aceh Utara).
Keduanya juga didenda Rp 4 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu, terdakwa Rahmat dan terdakwa Martunis.
Keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dalam perkara ini, Majelis hakim, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti dari kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu, sebanyak 4 karung narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kristal sebanyak 75 bungkus dengan berat brutto 77.670 gram.
Diamankan juga satu unit kapal motor (KM) Oskadon Jaya warna kuning dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.
Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa yang berlangsung secara virtual di PN Idi Selasa (14/12/2021) dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi T Almadian SH MH, dan SH, sebagai Hakim anggota.
Sedangkan jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang ini,Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Ikbal Zakwan SH.
“Atas putusan ini sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy yuhfrizal SH.
Kronologis
Awalnya sekitar Maret 2021, terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari seseorang N (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.
Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli.
Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.
Kemudian, mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.
Lalu, saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.
Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.[SERAMBINEWS]