Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati
    Aceh Timur

    PN Idi Vonis Kepemilikan 77 Kg Sabu, Satu diantaranya Divonis Mati

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg.

    Syaiful Sarkawi merupakan warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

    Sementara dua terdakwa lagi dalam kasus ini di dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun yaitu, terhadap terdakwa Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk, Aceh Timur) dan terdakwa Fadli (warga Seunuddon, Aceh Utara).

    Keduanya juga didenda Rp 4 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

    Selanjutnya dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu, terdakwa Rahmat dan terdakwa Martunis.

    Keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

    Dalam perkara ini, Majelis hakim, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Barang bukti dari kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu, sebanyak 4 karung narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kristal sebanyak 75 bungkus dengan berat brutto 77.670 gram.

    Diamankan juga satu unit kapal motor (KM) Oskadon Jaya warna kuning dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.

    Sidang pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa yang berlangsung secara virtual di PN Idi Selasa (14/12/2021) dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi T Almadian SH MH, dan SH, sebagai Hakim anggota.

    Sedangkan jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang ini,Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Ikbal Zakwan SH.

    “Atas putusan ini sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Wendy yuhfrizal SH.

    Kronologis

    Awalnya sekitar Maret 2021, terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari seseorang N (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Thailand.

    Kemudian terdakwa, Syaiful mengajak empat temannya, Martunis, Rahmat, Tajul Kamal, dan Fadli.

    Lalu sekitar 15 April 2021, terdakwa (Rahmat, Tajul, dan Fadli) mengambil sabu ke Thailand lewat laut. Kemudian mereka tiba di perairan Thailand dekat Pulau Adang.

    Kemudian, mereka menerima empat karung berisi sabu-sabu.

    Lalu, saat dalam perjalanan pulang, mereka disergap oleh Kapal patroli BNN pada 17 April 2021.

    Kemudian para terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu 75 bungkus dari 4 karung yang diamankan dengan berat sekitar 77.670 dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.[SERAMBINEWS]

    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,535
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.