Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PN Jakarta Pusat mulai Sidangkan Gugatan Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina
    Nasional

    PN Jakarta Pusat mulai Sidangkan Gugatan Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

    RedaksiMay 10, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (10/5), mulai mengelar sidang yang di ajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.

    Sidang perdana ini di buka pada pukul 14.15 oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo, SH., MH dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani hanya di hadiri dari Kuasa Penggugat, Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.

    Advertising
    Demo

    Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan di gelar pada (24/5), mendatang.

    Iklan

    “saya sudah berkomunikasi dengan kawan kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi,” kata Safar di depan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada (18/4) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitarnya,” ujar safar.

    Selain itu, kata safar, kami meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut.

    Baca Juga :

    • 19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat
    • Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam
    • Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita
    • Ketua PC PMII Aceh Timur Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas Soal Polemik Pergub JKA
    • Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalami luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak,” tutupnya safar.

    Iklan

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur sumur minyak peureulak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.