Infoacehtimur.com | Nasional – Terbukti bersalah karena membawa barang-barang haram yakni narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kilogram, tiga kurir sabu di vonis hukuman mati pada, Senin 18 Juli 2022.
Masing-masing terdakwa yakni Samsuar (48), Mirza (30) dan Armiadi (46). Ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh, dijatuhkan hukuman mati di PN Palembang yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan.
Dalam bacaan vonis kepada tiga terdakwa di PN Palembang dinyatakan bersalah dalam melakukan pemufakatan jahat.
Mereka, sebagai perantara dalam jual beli 16 Kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, seperti dikutip IAT melalui Tvonenews.com Senin (18/7).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.
Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga:
- Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara
- Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
- Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel
“Kami banding yang mulia majelis hakim,” kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Mirza, Armiadi dan Samsuar, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram antar Provinsi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy tarigan SH MH, JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati di PN Palembang, Senin (11/7/2022).
JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati,” tegas JPU Ursula.