Close Menu
    info terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk
    Aceh Timur

    PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

    zakariaDecember 27, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi perselingkuhan – PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di  Aceh Timur nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

    Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati  hamil.

    Advertising
    Demo

    Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.

    Bahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.

    Baca juga:

    • Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur.
    • Modus Kepala Sekolah Ajak Siswinya Cari Sapu Jadi Awal Mula Terjadinya Sengklek di Toilet.
    • Sering Ribut Dengan Istri Jadi Alasan Ayah Sengklek Anak Kandung

    Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).

    Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

    Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

    Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia,  Aceh Timur.

    Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.

    Halaman:

    1 2 3
    Aceh hari ini Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur selingkuh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    zakariaAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR — Pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    August 13, 2026

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.