INFOACEHTIMUR.COM | Tiga pelaku pembakaran mobil Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama personel Satreskrim Polres Langsa.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42) atas kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 yang lalu.
Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, ke tiga pelaku diamankan di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/01/2022).
Diungkapkan Winardy, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Selamat, Aceh Timur.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.
Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Namun, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.
“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, kejadian pembakaran mobil ketua Yara Langsa terjadi pada Senin 20 September 2021 lalu, sekira pukul 04.25 WIB pagi.
Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak pergi salat subuh, dan melihat mobil merk Toyota Harrier dengan nomor plat BK 88 WZ terparkir di teras rumah miliknya telah terbakar.