Info Aceh Timur, Aceh – Dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, beserta jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, Senin (15/1/2024).
Dari 46 kasus tersebut, dirinci-kan yaitu 7 kasus metamfetamin atau sabu dengan total seberat 32,1 kilogram, 38 kasus ganja seberat 80,5 kilogram dan 1 kasus ekstasi sebanyak 5000 butir.
Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers mengatakan, dari rincian kasus tersebut, turut diamankan sebanyak 59 tersangka. Ini merupakan komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
“Dari 59 tersangka diantaranya adalah wanita, dari kasus sabu kita telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427, 257.427 jiwa dalam kasus ganja juga dalam kasus pil ekstasi,” kata Armia Fahmi, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA: Kapolda Aceh Apresiasi Bhabin yang Pulihkan Warga Stroke dengan Komunikasi Terapeutik
BACA JUGA: kapolda Pimpin Pemusnahan Sabu 112 Kg Sabu
Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Armia Fahmi ingin menyampaikan, bahwa Polda Aceh berkomitmen kuat dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk melibatkan anggota polri, demi keamanan dan keberlanjutan masyarakat.
“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.
Dia menjelaskan bahwa, narkoba membahayakan sendi kehidupan bangsa dan negara serta merugikan generasi muda. Aceh, sebagai pintu masuk strategis, harus tegas menyikat setiap sindikat yang mencoba memasukkan barang haram tersebut.
Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.
“Harap dukungan aktif masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui inisiatif Kampung Bebas Narkoba yang digagas oleh Polda Aceh,” pintanya.