Close Menu
    info terkini

    Setelah Langsa Luncurkan “Nikah Gratis”, Giliran Aceh Timur? Ini Fasilitas yang Bikin Geger

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polda Aceh Kembali Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan,Dan 1 Alat Berat
    Aceh

    Polda Aceh Kembali Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan,Dan 1 Alat Berat

    RedaksiJanuary 14, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

    Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

    Advertising
    Demo

    “Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy,melalui siaran persnya Jumat (14/1)

    Dalam Penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

    Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

    “Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    “Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” Tegas Winardy.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Setelah Langsa Luncurkan “Nikah Gratis”, Giliran Aceh Timur? Ini Fasilitas yang Bikin Geger

    zakariaJuly 9, 2026

    IDI RAYEUK – Pemerintah Kota Langsa bikin gebrakan. Mulai 8 Juli 2026, warga Kota Langsa…

    Pemkab Aceh Timur Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah 13 Juli 2026

    July 9, 2026

    Jembatan Enang-Enang Rp700 Miliar Resmi Masuk Proyek 2027, Mendagri: Akan Jadi Ikon Baru Tanoh Gayo

    July 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Setelah Langsa Luncurkan “Nikah Gratis”, Giliran Aceh Timur? Ini Fasilitas yang Bikin Geger

    July 9, 2026
    terpopuler

    Damai Adat Tak Hentikan Proses, Polisi Pastikan Kasus Anak di Idi Tunong Sesuai Hukum

    July 5, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.