Infoacehtimur.com, Aceh – Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini dilaksanakan di depan Aula Presisi Polda Aceh pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh (Indonesia) kurun waktu tiga bulan terakhir,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut.
Achmad Kartiko menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait dan merupakan bagian dari upaya tegas Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus. Namun, perjuangan ini belum selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke jaringan sosial.
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
BACA JUGA: kapolda Pimpin Pemusnahan Sabu 112 Kg Sabu
Oleh karena itu, lanjut abituren Akabri 1991 tersebut, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba.
“Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu mengingatkan semua pihak untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Aceh, memperbanyak edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba terutama kepada generasi muda, serta menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba.
Selain itu, diharapkan agar penegakan hukum tetap berpedoman pada prinsip profesionalisme dan proporsionalitas, menutup semua celah penyelundupan narkoba di pelabuhan, bandara, dan jalur kecil lainnya, meningkatkan penanganan kasus pengedar narkoba hingga ke ranah TPPU untuk memutus aliran dana dan memberikan efek jera, serta menciptakan gampong bebas narkoba di semua kabupaten dan kota.
Achmad Kartiko juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras semua pihak dalam keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.
“Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama, sama-sama bekerja serta berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Aceh yang kita cintai,” ujar Achmad Kartiko.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menyatakan bahwa tugas utama mereka sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk memberantas sindikat penyelundupan narkotika, khususnya di wilayah Aceh.
“Hari ini kita dapat melihat bersama-sama, di mana barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran kurun waktu tiga bulan terakhir. Di antaranya terdapat barang bukti sabu, yang merupakan barang bukti sitaan jaringan internasional Malaysia, Thailand, Aceh,” kata Shobarmen, dalam momen yang sama.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang terlibat dalam pencegahan dan penegakan hukum.
“Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan,” demikian, pungkas Shobarmen.***
Sumber: Tempo.co
Editor: Ilham