Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Terkait seorang personel kepolisian di Aceh Timur tewas dugaan bunuh diri yakni Briptu WP pada 25 Agustus 2022 lalu. Polda Aceh umumkan hasil Laboratorium Forensik atau Labfor.
Hasil uji Laboratorium Forensik atau Labfor adalah Briptu WP meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
“Murni bunuh diri diperkuat dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya seperti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Winardy, kepada Infoacehtimur.com Jum’at, (23/9/2022).
Hasil TPTKP Tim Gabungan Inafis Ditreskrimum Polda Aceh, lanjut Winardy, beserta Ur Identifikasi Polres Aceh Timur. Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri.
“Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya, kita tetap akan mengedepankan scientific crime investigation dengan melibatkan labfor,” ujar Winardy.
Sambungnya menjelaskan, beberapa pemeriksaan termasuk uji balistik labfor barang bukti senjata untuk membuat terang peristiwa itu. Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik.
Baca Juga:
- Tewasnya Briptu WP, Bid Propam Polda Aceh Periksa 19 Personil Polres Aceh Timur Termasuk 2 Warga Sipil
- Keluarga Sebut Tidak Ada Konflik di Rumah Sebelum Briptu WP Tewas Tertembak
- Briptu WP Meninggal Akibat Luka Tembak Dikepala. Humas Polda Aceh : Masih Dalam Penyelidikan.
Kemudian barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil.
Dikatakan Winardy, terkait motif diduga kuat karena tekanan ekonomi, apalagi diketahui bahwa selama ini Briptu WP ikut membantu perekonomian keluarga. Hasil gelar perkara Bidpropam Polda Aceh. Di mana dalam kasus bunuh diri tersebut murni.
“Dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan keterlibatan personel lain dalam hal ini Personel Polres Aceh Timur yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Komisi Kode Etik Polri,” jelas Winardy.**