Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Penanganan kasus pengrusakan barang dan fasilitas di kantor KONI Kabupaten Aceh Timur dilimpahkan ke Polda Aceh, Sabtu (16/03/2024), beserta delapan tersangka yang telah ditangkap.
Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, membenarkan bahwa kasus perusakan barang dan fasilitas di kantor KONI Aceh Timur telah dilimpahkan ke penyidik Polda Aceh.
“Ya, kasus perusakan di KONI Aceh Timur sudah dilimpahkan ke Polda Aceh. Selain perusakan, juga dilaporkan adanya penganiayaan’, ujar Djoko dalam rilis singkatnya kepada awak media, Sabtu (16/03).
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Ungkap Ratusan Kilogram Narkotika pada Januari 2024
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Ajak PWI Berkolaborasi Jaga Kamtibmas
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada tanggal 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyidikan, kasus tersebut dan tersangka yang diamankan dilimpahkan ke Polda Aceh.
Seperti diketahui, Polres Aceh Timur sebelumnya telah menerima laporan dari salah satu korban tentang pengrusakan kantor KONI Aceh Timur dan penganiayaan yang dialaminya. Delapan orang terduga pelaku pun diamankan.