Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polda Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    Aceh Utara

    Polda Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia

    RedaksiMarch 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh - Malaysia
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kepolisian Dearah (Polda)Aceh kembali mengungkapkan peredaran Narkoba jaringan Internasional (Aceh -Malaysia)

    Sebanyak 189 Kg Narkotika jenis Sabu dan 38.850 butir Ekstasi berhasil diamankan Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

    Selain itu dua tersangka berhasil diamankan Polda Aceh MY (38) awak kapal dan MR(35) awak kapal, keduanya beralamat di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Sementara satu orang masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)

    Kedua tersangka yang berhasil di amankan ini mereka hanya membantu dan di bayar 20 juta,Kata Kapolda Aceh,Irjen Ahmad Ahmad Haydar dalam Konferensi Pers Selasa 8 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia
    • Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional Aceh – Malaysia

    Baca Juga:

    • Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar
    • Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat
    • Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru
    • MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online
    • Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    Peredaran Narkoba masuk ke Aceh Melui jalur laut kemudian di langsir ke kapal kecil kemudian masuk melaui jalur sungai untuk dibawa jalur darat, Katanya

    “Memang tidak mudah untuk mengungkapkan jaringan Narkoba di Aceh,yang mana sebetulnya turun dari perairan Internasional,kemudian dilansir masuk kedarat melalui sungai kecil yang ada di wilayah hukum Aceh”sebutnya

    Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkoba melaui laut yang berada di perairan Aceh Utara kemudian Tim polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh ,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,Ditpolairud Polda Aceh dan Polres Aceh Utara dan melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Dalam ,kecamatan Jambo Aye ,Aceh Utara.

    Benar saja, berdasarkan hasil penyelidikan pada hari kamis 24 Januari 2022 Tim menemukan Satu Unit Mobil Pik Up Mitsthubishi L-300 yang dimuat 5 karung goni yang berisikan sabu-sabu dan sebuah Tas yang berisikan 7 bungkus Pil Ekstasi ,kemudia tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MY dan MR hasil penyelidikan lebih lanjut ditemukan lagi 5 goni di tempat kejadian perkara (TKP) yang lain, kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah menjemput 10 karung goni dan satu tas yang berisikan 7 bungkus pil esktasi dari laut,Ungkap Kapolda .

    Kapolda menyebut ,barang haram ini akan di edarkan keluar Aceh khususnya Jakarta dan daerah lainya di Indonesia.

    Atas perbuatanya kedua tersangka di kenakan Pasal1 44 ayat (2 ) pasal 112 ayat (2 ) pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132,Undang-Undang Nomor 35 Tahun2005,Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati,tegas Kapolda.***

    Info Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,505
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.