Infoacehtimur.com, Nasional – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 272 kilogram ganja asal Provinsi Aceh.
“Para pelaku yang ditangkap berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Minggu (10/11).
Hadi menjelaskan bahwa operasi ini bermula ketika Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.
BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja Aceh ke Medan “Dibungkus” di Stabat, 1 Tersangka Warga Aceh Timur
BACA JUGA: 3,3 Ton Narkoba dari 9 Kasus, Ada Sabu hingga Heroin Dimusnahkan
Setelah berhasil mengumpulkan informasi, petugas bergerak menuju perbatasan Aceh-Sumut untuk memantau pergerakan kendaraan tersebut.
Akhirnya, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari (9/11).
“Mobil yang dikendarai para pelaku dihentikan oleh Tim Khusus, namun mereka melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa menembak ban mobil untuk menghentikan pelaku, yang kemudian berhasil diamankan,” ujar Hadi.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan 11 goni berisi ganja seberat 272 kilogram yang disembunyikan di bagian kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Rencananya, ganja ini akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Tim kami saat ini masih mendalami jaringan yang terkait dengan para pelaku dan mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemilik ganja ini,” tambah Hadi.***