Infoacehtimur.com / Sumut – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan dan berhasil menangkap pengendar narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke awak media pada Kamis (11/5). Timnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram.
“Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” katanya
Ia menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5).
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” terangnya.
- Baca juga:
- Heboh! Sebuah Postingan Menyebutkan Oknum Bhayangkari Aceh Timur Selingkuh Dengan Napi Narkoba.
- Waduh! Anggota DPRK di Aceh Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang Asyik Pakai Narkoba.
- Jadi Kurir Sabu Pria Asal Aceh Timur Diringkus Polda Jambi
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.
“Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya terhadap tersangka sudah diamankan.
“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” pungkasnya. ***