Infoacehtimur.com – Usai sudah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi.
Sidang untuk gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 Sulaiman Tole – Abdul Hamid selaku pemohon, berlangsung sidang pertama pada 9 januari, dengan jumlah 4 sidang hingga putusan MK menolak permohonan pemohon pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Pasangan Bupati Aceh Timur Terpilih, Iskandar Al Farlaky dan T Zainal Abidin mengucap syukur kepada Allah dan berterimakasih kepada rakyat Aceh Timur yang telah mendoakan kelancaran seluruh tahapan Pilkada Aceh Timur.
“Alhamdulillah, berkat doa masyarakat dan orang-orang tercinta, Allah telah memberikan kita kemenangan”, ucap syukur Bupati Aceh Timur Terpilih Iskandar Alfarlaky.
Selanjutnya Iskandar Alfarlaky meminta kepada seluruh masyarakat untuk berfokus menuju masa depan Aceh Timur yang lebih baik.
“Polemik menang-kalah sudah selesai. Tak ada lagi 01 atau 03. Sekarang mari kita semua fokus membangun masa depan Aceh Timur”, ucap Iskandar Al Farlaky pasca putusan MK.
Iskandar meminta semua pihak untuk mendukung seluruh program kerja, sehingga cita-cita Pembangunan Daerah Aceh Timur dapat terwujud untuk masa depan yang lebih sejahtera.