Infoacehrimur.com, Nasional – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menuai kontroversi setelah pernyataannya tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap merendahkan status PPPK.
Dalam sebuah video, Zudan menyatakan bahwa PPPK hanya mengisi kekosongan sementara dan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang karier yang asli.
Pernyataan Zudan tersebut memicu reaksi keras dari forum-forum PPPK yang merasa tersinggung dan direndahkan. “Masa PPPK dianggap rendah begitu,” kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah.
Banyak PPPK dan honorer yang marah atas pernyataan Zudan, dan situasi ini sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil. “Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong,” tegas Fadlun.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ingatkan P3K Paruh Waktu, Ini Katanya
Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN. Dia menjelaskan bahwa pernyataannya hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023.
“Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023,” kata Zudan.
Zudan juga mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya dan ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.
Zudan juga menyatakan bahwa BKN sebagai “Bapaknya para ASN” akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasitasnya. “8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Zudan.