Close Menu
    info terkini

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang
    Aceh

    Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang

    IlhamNovember 6, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Polisi Amankan Pria Dewasa yang Tendang Bocah di Sabang
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (53), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

    Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB, di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Kota Sabang.

    Penangkapan DI dilakukan pada Selasa sore, 5 November 2024, sekitar pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Sabang, Aceh.

    BACA JUGA: Viral! Pria Dewasa Tendang Bocah di Sabang, Terekam CCTV

    Kasatreskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan, kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan DI menganiaya anak dibawah umur.

    Menurut AKP Buchari, korban adalah anak kandungnya, video itu telah tersebar luas di media sosial.

    “Setelah melihat rekaman CCTV di media sosial, kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” ujar Buchari, Selasa (5/11/2024).

    Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Katim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap DI di Pelabuhan Balohan.

    Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindak kekerasannya terhadap anaknya.

    Kini, DI telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.***

    Penganiayaan Sabang
    Demo
    Demo
    Highlights

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    zakariaFebruary 21, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Indonesia baru saja menyetujui perpanjangan kontrak Freeport dengan perusahaan tambang asal…

    Pria Aceh Timur Ditemukan Gantung Diri di Kebun Sawit, Diduga Depresi Akibat Perceraian

    February 21, 2026

    Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

    February 21, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    Warga Aceh Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran Mulai 23 Februari, Ini Jadwal dan Lokasi Serta Cara Penukaran Uang Baru 

    February 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Israel Masuk ke Halmahera, AS Perpanjang Kontrak Freeport: Indonesia di Persimpangan Energi dan Diplomasi

    February 21, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026728
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.