Infoacehtimur.com, Aceh – Polres Sabang berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (53), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB, di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Kota Sabang.
Penangkapan DI dilakukan pada Selasa sore, 5 November 2024, sekitar pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Sabang, Aceh.
BACA JUGA: Viral! Pria Dewasa Tendang Bocah di Sabang, Terekam CCTV
Kasatreskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan, kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan DI menganiaya anak dibawah umur.
Menurut AKP Buchari, korban adalah anak kandungnya, video itu telah tersebar luas di media sosial.
“Setelah melihat rekaman CCTV di media sosial, kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” ujar Buchari, Selasa (5/11/2024).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Katim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap DI di Pelabuhan Balohan.
Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindak kekerasannya terhadap anaknya.
Kini, DI telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.***