Infoacehtimur.com, Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Jumat (15/11), dipimpin oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres Langsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Akan Meneliti Ganja, Konsultan Peneliti Ganja Medis asal Tegal Meninggal di Aceh
BACA JUGA: Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu (16/10).
Di lokasi tersebut, seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) berhasil ditangkap. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 60 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.
Selain ganja, barang bukti yang turut disita meliputi dua karung goni berwarna hijau, satu unit HP Vivo, satu unit HP Nokia, uang tunai Rp500.000, mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor BK 1369 VAA, satu pucuk senjata api rakitan, dan sepuluh butir amunisi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AI, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Gayo Lues. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 10.45 WIB ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langsa.
Polres Langsa juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. ***