Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polisi Bongkar Peredaran 58 Kilogram Ganja di Langsa
    Kota Langsa

    Polisi Bongkar Peredaran 58 Kilogram Ganja di Langsa

    IlhamNovember 16, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Polisi Bongkar Peredaran 58 Kilogram Ganja di Langsa
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram.

    Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Jumat (15/11), dipimpin oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.

    Kapolres Langsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Langsa.

    Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    BACA JUGA: Akan Meneliti Ganja, Konsultan Peneliti Ganja Medis asal Tegal Meninggal di Aceh

    BACA JUGA: Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar

    Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu (16/10).

    Di lokasi tersebut, seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) berhasil ditangkap. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 60 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka.

    Selain ganja, barang bukti yang turut disita meliputi dua karung goni berwarna hijau, satu unit HP Vivo, satu unit HP Nokia, uang tunai Rp500.000, mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor BK 1369 VAA, satu pucuk senjata api rakitan, dan sepuluh butir amunisi.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AI, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Gayo Lues. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

    Kapolres Langsa menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Hukuman yang menanti mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

    “Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

    Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 10.45 WIB ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langsa.

    Polres Langsa juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. ***

    Berita Langsa Ganja Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.