
INFO ACEH TIMUR / Langsa – Polisi diminta segera melakukan tindakan dan mlaksanakan proses hukum untuk perkara pengeroyokan terhadap wartawan tvOnenews.com yakni Ilham Pranata (21).
Tindakan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh dua oknum sopir Bus Putra Pelangi pada Sabtu (25/03/2023) di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: - Wartawan Stringer tvonenews.com Jadi Korban Pengeroyokan Sopir Bus
Kordinator salah satu media wilayah Provinsi Aceh, Iqbal meminta aparat penegak hukum polres Langsa tindak tegas oknum sopir bus yang telah melakukan tindak pidana penggeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Aceh.
“Kasus ini harus segera di tindaklanjuti oleh penegak hukum Polres Langsa agar kedepan tidak ada lagi peristiwa pemukulan atau penggeroyokan terhadap wartawan di Aceh Timur khususnya, maupun Provinsi Aceh pada umumnya,” ujar Iqbal (27/03/2023).
Kepada pelaku pengeroyokan dapat dipidana seperti dikutip dari KUHP isi bunyi Pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang – orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.
Yaitu dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang – terangan dan bersama –sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
“Semoga pihak penegak hukum Polres Langsa dengan sigap, cepat, menanggapi persoalan penggeroyokan yang terjadi terhadap salah satu wartawan di Aceh Timur,” tutup Iqbal sembari menyampaikan harap supaya permasalahan ini segera ditanggapi oleh penegak hukum.