Info Aceh Timur, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil menggagalkan aksi pemuda asal Aceh Timur hendak mengedarkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut berinisial SH (23), warga, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Berprofesi sebagai kuli bangunan, diamankan bersama 818,50 gram sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, penangkapan terhadap SH berdasarkan informasi dari masyarakat karena akan ada peredaran sabu di Kota Langsa.
“Saat melakukan penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput sabu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,” kata Madun, Selasa (3/10/2023).
BACA JUGA: Miliki Sabu 1 Kilogram, Seorang Pria Sedang Makan di Warung Nasi Diringkus Polisi di Langsa Aceh
BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender
Penyelidikan itu, kata Madun, dilakukan pada Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya menuju ke daerah yang dimaksud.
Pada yang sama sekitar pukul pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki yang akan menjadi target.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 818,50 gram, 1 plastik warna orange dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna putih.
“Dari hasil penangkapan ini, kami menetapkan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya warga Aceh Timur yang berperan sebagai penunjuk,” ujar Madun.
Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***