Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Aceh Timur Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu ke Langsa
    Kota Langsa

    Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Aceh Timur Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu ke Langsa

    IlhamOctober 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Sabu-sabu (SHUTTERSTOCK).

    Info Aceh Timur, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil menggagalkan aksi pemuda asal Aceh Timur hendak mengedarkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku tersebut berinisial SH (23), warga, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Berprofesi sebagai kuli bangunan, diamankan bersama 818,50 gram sabu.

    Demo

    Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, penangkapan terhadap SH berdasarkan informasi dari masyarakat karena akan ada peredaran sabu di Kota Langsa.

    “Saat melakukan penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput sabu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,” kata Madun, Selasa (3/10/2023).

    BACA JUGA: Miliki Sabu 1 Kilogram, Seorang Pria Sedang Makan di Warung Nasi Diringkus Polisi di Langsa Aceh

    BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender

    Penyelidikan itu, kata Madun, dilakukan pada Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya menuju ke daerah yang dimaksud.

    Pada yang sama sekitar pukul pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki yang akan menjadi target.

    Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 818,50 gram, 1 plastik warna orange dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna putih.

    “Dari hasil penangkapan ini, kami menetapkan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya warga Aceh Timur yang berperan sebagai penunjuk,” ujar Madun.

    Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***

    Polres Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.