Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dalam dua operasi terpisah, Polres Aceh Timur dan Polsek Simpang Ulim berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur. Tiga pelaku narkoba ditangkap dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kaca pirek, korek api, dan pipet disita. Senin (3/2/2025).
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial BU (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. BU ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025. Polisi menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan pelaku.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan dua pelaku, IS (33) dan NA (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor dan narkoba. Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Simpang Ulim di Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, dan Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Irwan Hadi Sagala, mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkoba.
Dengan penangkapan tiga pelaku narkoba ini, Polres Aceh Timur dan Polsek Simpang Ulim telah berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur. Kedua kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.