Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial An.MN BIN ND, (40) tahun berhasil dibekuk oleh Tim gabungan Polres Aceh Timur, Pidie dan Polsek Pante Bidari di kawasan Desa Geunteng Barat, kec Batee, Pidie, pada Sabtu Malam sekira pukul 22:30 wib.
An.MN BIN ND, Ia di bekuk akibat telah melakukan tindak kejahatan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 di pasar Lhoknibong bulan februari 2023 lalu yang diporkan oleh pemiliknya bernisial (an) Pelapor Y Binti AB ke polsek Pante Bidari, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP. Andy Rahmansyah, S.I.K. Melalui Kapolsek Pante Bidari, IPDA. Munawir.,HRD. S.K.M. mengatakan, ” Kejadian pencurian terjadi pada hari kamis (23/02/2023) sekira pukul 14:00 wib di pasar kota Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. sebagaimana tertuang didalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/II/2023/Polsek Pantee Bidari/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 23 Februari 2023, bernisial (an) Pelapor Y Binti AB.” Jelasnya.
“Atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, hingga mendapati Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan pelaku di Dusun Geunting Barat Kec Batee Kab. Pidie ” katanya.
- Baca juga:
- Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur.
- Polres Aceh Timur Sikat Lima Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Wilayah.
- Antisipasi Curanmor, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Agar Warga Selalu Waspada
” Selanjutnya tim melakukan pengejaran penyelidikan kelokasi dimaksud dengan di dampingi Oleh tim Resmob Polres Pidie dan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku”. Jelasnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor vario yang dimaksud, dan kini telah di amankan di Polsek Pantee bidari.
“Dalam perkara tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” tutupnya .***