Info Aceh Timur, Aceh Tamiang – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh tangkap seorang pria inisial MY (41) lantaran diduga gauli anak tetangga yang masih dibawah umur.
Aksi bejat MY terhadap anak tengga dilakukan di salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana wilayah hukum polres Langsa.
“Ditangkapnya MY berdasarkan surat laporan polisi pada 15 November 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, kepada wartawan Rabu, (29/11/2023).
Rahmad mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban ingin membuang air kecil lalu dirinya mengeluh kepada ibu karena area (red) terasa sakit.
BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya
BACA JUGA: Bejat! AB alias Tengku Lah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher
Mendengar keluhan itu sang ibu membawa sebut saja Bunga ke rumah sakit guna dilakukan visum. Dokter forensik pun mengatakan terdapat luka robek pada (red) bunga.
Saat kembali ke rumah, ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib pada Rabu 15 November 2023 membuat laporan ke Polres Langsa.
“Alhasil pelaku berhasil diamankan, dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penjara 90 bulan,” pungkasnya.