Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Langsa Tangkap Pria Bejat Lantaran Gauli Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur
    Kota Langsa

    Polisi Langsa Tangkap Pria Bejat Lantaran Gauli Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur

    IlhamNovember 29, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Polisi Langsa Tangkap Pria Bejat Lantaran Gauli Anak Tetangga yang Masih Dibawah Umur.

    Info Aceh Timur, Aceh Tamiang – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh tangkap seorang pria inisial MY (41) lantaran diduga gauli anak tetangga yang masih dibawah umur.

    Aksi bejat MY terhadap anak tengga dilakukan di salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana wilayah hukum polres Langsa.

    Advertising
    Demo

    “Ditangkapnya MY berdasarkan surat laporan polisi pada 15 November 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, kepada wartawan Rabu, (29/11/2023).

    Rahmad mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban ingin membuang air kecil lalu dirinya mengeluh kepada ibu karena area (red) terasa sakit.

    BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya

    BACA JUGA: Bejat! AB alias Tengku Lah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher

    Mendengar keluhan itu sang ibu membawa sebut saja Bunga ke rumah sakit guna dilakukan visum. Dokter forensik pun mengatakan terdapat luka robek pada (red) bunga.

    Saat kembali ke rumah, ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib pada Rabu 15 November 2023 membuat laporan ke Polres Langsa.

    “Alhasil pelaku berhasil diamankan, dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penjara 90 bulan,” pungkasnya.

    Pemerkosaan pemerkosaan anak Polres Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.