Infoacehtimur.com / Aceh – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh ‘dipanggil’ oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh setelah peristiwa jual darah ke PMI di Tangerang, Provinsi Banten.
“sudah kami bentuk tim dan mulai melakukan penyelidikan. Baru yang dipanggil satu orang untuk dimintai klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dilansir dari merdeka.com pada Sabtu (14/5).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa satu orang yang menjadi orang pertama yang dimintai keterangan ialah Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran Aldiansyah.
Poltresta Banda Aceh akan mengembangkan keterang awal tersebut untuk menentukan orang yang akan dipanggil selanjutnya perihal penyelidikan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui penyelidikan terhadap PMI Banda Aceh perihal penjualan darah ke PMI Kota Tangerang itu dilakukan setelah Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pihak kepolian untuk mengusut perkara tersebut.
Buka: Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh di Infoacehtimur.com
Pemerintah Aceh dan DPRA meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas supaya masyarakat dan pendonor aktif tidak kehilangan kepercayaan terhadap PMI Banda Aceh.
Sebagai informasi, PMI Banda Aceh menjual sejumlah 2.050 kantong darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangerang dari rentang waktu bulan Februarti hingga April tahun 2022.
“Pengurus lainnya tidak mengetahui adanya pengiriman darah dalam jumlah besar karena keputusannya diambil oleh Ketua PMI Kota Banda Aceh, Dedi Sumardi. Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran Aldiansyah, Kamis (12/5).
Perkara penjualan ribuan katong darah tersebut diketahui setelah sebagian pengurus PMI Banda Aceh melakukan ‘sidak’ (inspeksi mendadak) ke UUD PMI .