Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Hari apes tidak ada di kalender, seperti pria inisial IR (26) bandar Jarimah Maisir/judi online, warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung yang berada di area Terminal Baru Peureulak, IR diringkus petugas kepolisian dari Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin 5 Februari 2024 malam.
Penangkapan terhadap IR, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal bahwa, tersangka IR menjual judi online jenis Chip Higgs Domino Island.
Bekal informasi dari masyarakat jadi kunci utama petugas kepolisian menangkap IR, selama ini perbuatannya itu telah meresahkan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar dan Pembeli Judi Online Chip Domino di Aceh Timur
BACA JUGA: Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel
“Masyarakat yang melaporkan atas perbuatan IR yang sudah sangat meresahkan, kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran,” kata Rizal, Selasa (6/2/2024).
Rizal membeberkan, ketika dilakukan penelusuran terhadap IR yang saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak. Petugas langsung meringkus dan mengamankan barang bukti diduga kuat judi online.
Setelah di interogasi, kepada petugas kepolisian. IR mengaku melakukan pembelian dan penjual judi online jenis Chip Higgs Domino Island melalui aplikasi yang berada di handphonenya yang saat ini telah disita polisi serta sejumlah uang milik IR.
“Atas perbutannya itu, IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambukan.
“Atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” kata Rizal.***