Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satresnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, AF dan BU, di wilayah Aceh Timur.
Polisi membuntuti target sampai ke Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman atau lebih dikenal wilayah Idi Cut dan melakukan penggerebekan. Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 2.352 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jaringan pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan melakukan transaksi jual beli di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi transaksi berubah ke Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan kemudian ke Kecamatan Sungai Raya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Tamiang Tewas Ditembak Polisi
Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Dua Pengedar Sabu di Aceh Timur
Baca Juga: Berbahaya, “Lubang Maut” Mengintai Pengendara di Jembatan Idi Cut
Namun, transaksi tidak ditemukan di daerah tersebut. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
“Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang laki-laki di daerah Aceh Timur berinisial TF yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto. Rabu (18/6/2025)