Infoacehtimur.com, Langsa – Sedang asyik bermain judi kartu joker, empat orang yang terdiri atas dua pria dan dua wanita ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Penangkapan itu dalam salah satu rumah yang mereka jadikan lapak judi di salah satu gampong di Langsa Barat, Kamis (25/4/2024) pukul 12.00 WIB.
Dua wanita pelanggar syariat Islam ini berstatus ibu rumah tangga (IRT), yakni berinisial RW (41) dan ST (35), keduanya warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Sedangkan dua laki-laki teman mereka yang ditangkap dalam penggrebekan itu, yakni berinisial SR (57) juga warga Gampong Paya Bujok Tunong dan IW (35) alamat Dusun Bukit Suling Kecamatan Rantau Pauh, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/4/2024).
“Dari para pelaku, Opsnal Unit Reskim (Tim 29) Polsek Langsa Barat menyita barang bukti uang tunai Rp 1.250.000 dan 1 set kartu joker,” kata Kapolsek.
Kapolsek menceritakan, penggerebekan pelaku tindak pidana perjudian ini berawal adanya laporan masyarakat sekitar yang sangat resah atas praktik judi yang mereka lakukan selama ini.
Atas informasi itu, sebut Iptu Hufiza, Tim 29 langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan bergerak ke TKP di salah satu rumah warga yang dijadikan lapak judi ini.
Saat dilakukan penangkapan di lapak judi ini disita uang Rp1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah sebagai barang bukti.
“Saat itu juga, empat pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pemilik rumah S, juga ikut diamankan dan kini petugas masih masih mendalami apakah ia ada ikut bermain atau mengetahui atau ada mengambil keuntungan dari perjudian itu.
“Mereka dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH.***
Sumber : SerambiNews.com | Editor : ILham