Close Menu
    info terkini

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap 9 Orang Penyalahgunaan BBM dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang, Dibebaskan dengan Syarat
    Aceh Tamiang

    Polisi Tangkap 9 Orang Penyalahgunaan BBM dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang, Dibebaskan dengan Syarat

    IlhamJuly 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    ILUSTRASI – Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TAMIANG – Tim Unit II Tipidter dan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Mereka ditangkap di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Rabu, 4 Juli 2023. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 19 jerigen berisikan BBM.

    Penangkapan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim.

    “Dengan mengamankan 19 jerigen dengan total ± 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku,” kata Rifki, dikutip melalui website humas.polri.go.id, Jum’at, (7/7/2023).

    AKP Rifki Muslim mengatakan, saat ini barang bukti dari pelaku telah disita. Sedangkan untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan.

    “Untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan BBM, pelaku dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan,” ujarnya.

    Hal ini, sambung AKP Rifki Muslim, merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas AKP Rifki.

    Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Keluarga Ariadi, warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai…

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026350
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.