Close Menu
    info terkini

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Bandar dan Pembeli Judi Online Chip Domino di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Polisi Tangkap Bandar dan Pembeli Judi Online Chip Domino di Aceh Timur

    IlhamJanuary 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pelaku JU (kiri) dan MU (kanan)

    Infoacehtimur.com, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menangkap pelaku tindak pidana judi online jenis higgs domino island.

    Para pelaku inisial JU (35) warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, dan MU (19) warga Desa Matang Neuhen, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

    “Keduanya ditangkap petugas pada Senin 29 Januari 2024 dini hari,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

    Iptu Rizal mengatakan, penangkapan pelaku judi online tersebut berdasarkan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online.

    BACA JUGA: Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan

    BACA JUGA: Bandar dan Tempat Judi Online Ditutup, Slot Scatter Chip Menjamur di Masyarakat

    “Masyarakat mengaku bahwa maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok, selanjutnya anggota kami melalukan patroli,” kata Rizal.

    Setiba di Desa Blang Pauh Dua, kata Rizal, di sebuah warung ponsel petugas mengamankan JU selaku bandar judi online. Kemudian mengamankan MU selaku pembeli.

    Dari mereka, barang bukti yang disita petugas yaitu 2 unit handphone milik JU dan MU, koin higgs domino dan sejumlah uang tunai.

    Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir.

    “Paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya.***

    Indra Makmur Judi online julok Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Keluarga Ariadi, warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai…

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.