Infoacehtimur.com, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menangkap pelaku tindak pidana judi online jenis higgs domino island.
Para pelaku inisial JU (35) warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, dan MU (19) warga Desa Matang Neuhen, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
“Keduanya ditangkap petugas pada Senin 29 Januari 2024 dini hari,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Iptu Rizal mengatakan, penangkapan pelaku judi online tersebut berdasarkan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online.
BACA JUGA: Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan
BACA JUGA: Bandar dan Tempat Judi Online Ditutup, Slot Scatter Chip Menjamur di Masyarakat
“Masyarakat mengaku bahwa maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok, selanjutnya anggota kami melalukan patroli,” kata Rizal.
Setiba di Desa Blang Pauh Dua, kata Rizal, di sebuah warung ponsel petugas mengamankan JU selaku bandar judi online. Kemudian mengamankan MU selaku pembeli.
Dari mereka, barang bukti yang disita petugas yaitu 2 unit handphone milik JU dan MU, koin higgs domino dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir.
“Paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya.***