Infoacehtimur.com, Aceh – Dua pemuda berinisial ST (19) dan IH (18) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada Kamis, (20/6/2024) malam. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari menyampaikan, kedua pemuda yang diamankan berinisial ST (19) dan IH (18). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.
“ dua pemuda yang diamankan di Sabang yang bermain judi slot. Ini berupa komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Buchari, dalam rilisnya, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca juga:
- Atrian di Penyebrangan Banda Aceh -Sabang Masih Padat, Sementara Kuala Bubon Sebaliknya
- Ngotot Ingin Segera Pindahkan Rohingya, Warga Sabang Aceh Bentrok dengan Polisi
Saat ini, kata Buchari, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” demikian, ujar Buchari.