
Info Aceh Timur, Teknologi – Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perjokian pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang beraksi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya joki dengan inisial masing-masing Lj, Jr, Ir, dan Lk. Kemudian ada satu orang pemilik barang berinisial Mk.
“Kelimanya sudah di Unit V Satreskrim dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Kamis (28/12/2023).
Modus yang dilakukan para joki ini yakni dengan berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke Singapura.
Saat kembali ke Indonesia melalui Batam, para pelaku masing-masing membawa dua unit ponsel. “Ponsel yang dibawa rata-rata iPhone,” ungkap Dwi.
Ponsel yang mereka bawa ini langsung didaftarkan ke Bea Cukai yang yang ada di pelabuhan internasional tersebut.
“Pendaftarannya dilakukan di Konter Bea dan Cukai yang ada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,” jelas Dwi.
Dari satu unit ponsel yang berhasil didaftarkan, joki mendapatkan upah Rp 850.000.
Baca juga: Bareskrim Polri Segera “Suntik Mati” HP IMEI Ilegal, Berikut Cara Cari Aman
Baca juga: Banyak Cara dan Trik Melacak HP yang Hilang, Salah Satunya Memakai Aplikasi WhatsApp dan Google
“Setiap orang itu dititipkan dua ponsel saja, karena pihak Bea Cukai tidak akan melakukan registrasi jika ada wisatawan yang mendaftarkan lebih dari dua ponsel untuk satu orang,” terang Dwi.
Sehari 30 unit Dwi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pemilik ponsel yang diamankan, pelaku bisa mendaftarkan IMEI per harinya mencapai 30 unit ponsel.
“Rata-rata 30 unit ponsel, dan satu ponselnya pemilik memberikan upah kepada joki sebesar Rp 850 ribu, dan itu belum termasuk dengan biaya tiket yang dibelikan oleh pemilik ponsel,” papar Dwi.
Tidak saja kelima pelaku, polisi juga menyita 12 unit ponsel yang dibawa.