Close Menu
    info terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur
    Aceh Timur

    Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur

    RedaksiApril 12, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satreskrim Polresta Aceh Timur amankan seorang oknum guru ngaji yakni SF (27), diduga cabuli Santriwati di salah satu Pesantren di wilayah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

    Korban yakni Bunga (18), merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022) mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada jum’at lalu.

    “Ia diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti,” ungkap AKP Miftahuda.

    Terhadap pelaku, lanjut dia, sudah dilakukan penahanan. Kini sedang dalam dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan.

    AKP Miftahuda mengungkapkan awal kejadian tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

    Baca Juga:

    • Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018
    • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi

    Mulanya kejadian itu saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.

    “Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati,” kata AKP Miftahuda.

    Saat itu, lanjut nya, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

    Baca Juga:

    • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi
    • Sang Ayah ‘Terhanyut Nafsu’, Siputri Aceh Utara ‘Disengklek’ Hingga 15 Kali.

    Kemudian, korban lapor orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

    Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara. Selanjutnya pada Jum’at (8/4/2022) pelaku dilakukan penahanan.

    Atas perbuatannya itu kini pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

    Baca Juga:

    • Sang Ayah ‘Terhanyut Nafsu’, Siputri Aceh Utara ‘Disengklek’ Hingga 15 Kali.
    • Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba

    “Atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” tukas AKP Miftahuda.***

    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    zakariaJune 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pembangunan permanen SD Negeri Sarah Gala di Gampong Sahraja, Kecamatan…

    Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M

    June 30, 2026

    Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya

    June 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat

    June 30, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.