Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pelaku pembunuhan Nek Ramlah, 66 tahun yang terjadi pada hari Sabtu (15/6/2024) lalu di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Kini berhasil diamankan oleh Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Idi Tunong.
Terduga pelaku berinisial AR, 25 tahun yang merupakan cucu dari korban,(Nek Ramlah). AR diamankan pada Kamis, (20/06/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat ia (AR) hendak menumpang mandi pada salahsatu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Baca Juga:
- Nenek Pinto Rimba Ditemukan Dengan Kondisi Bersimbah Darah Dirumahnya
- Respon Cepat Polres Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan dalam 10 Menit
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
- Sudah Bayar Rp500 Juta, Manok Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Lima Tahun Jadi Buron
- 5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Warga Rantau Panjang Aceh Timur Diringkus Polisi
“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas. Jum’at, (21/06/2024).
Untuk motif pembunuhannya kata Anas, masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terangnya.