
Info Aceh Timur, Nasional – Seorang pria asal Provinsi Aceh, inisial AB (25) diamankan petugas kepolisian di Kebumen, Jawa Tengah karena aksinya menjual berbagai jenis obat keras ilegal.
Diantaranya pil koplo yang merupakan salah satu narkoba jenis psikotropika, pil tersebut biasa digunakan dikalangan medis untuk mengobati anjing gila.
Namun, Pil koplo (Nitrazepam) jenis obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan remaja dengan cara dikonsumsi.
AB diamankan petugas kepolisian di kontrakannya di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Siasat Sindikat Narkoba dari Malaysia Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta
BACA JUGA: Pria Aceh Timur Diadili di PN Medan Atas Kasus 2000 Butir Pil Ekstasi Seberat 520 Gram
Akal bulus AB dalam menjalankan bisnisnya itu dengan menyulap rumah kontrakannya seperti toko kelontong untuk menutupi aktivitas pergerakan transaksi.
“Rumah yang dimodifikasi oleh AB supaya bisa mengelabui masyarakat sekitar,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, dikutip Infoacehtimur.com via Kompascom, Jum’at (24/11/2023).
Bakti mengatakan, penangkapan terhadap AB bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli pil koplo di lingkungannya. Aktivitas AB sudah berjalan selama kurang lebih empat bulan.
Tampak di tempat kejadian perkara, terlihat seperti toko kelontong ternyata hanya tipu muslihat AB. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti obat keras ilegal.
Seperti 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp 134.000, buku rekap dan ponsel. Akibat perbuatan nya itu ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dari jeratan pasal-pasal tersebut dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bakti.***