Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap sopir truk tronton yang diduga menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 04.48 WIB. Saat itu, Toyota Hiace BL 7620 JK yang membawa 10 orang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan.
Dari arah berlawanan, truk tronton Mitsubishi berwarna oranye diduga melebar ke kanan dan menyenggol bagian belakang kanan Hiace. Akibat benturan, Hiace terguling, terseret, lalu menabrak tiang warung kopi sebelum berhenti di bahu jalan.
Dua penumpang mengalami luka berat dan lima lainnya luka ringan. Sementara tiga orang lainnya selamat. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp50 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, truk tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi menuju arah BanDitangka
Baca Juga: Tersangka Tabrak Lari Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Kini Tertangkap Juga
Baca Juga: KURANG DARI 48 JAM: Pelaku Tabrak Lari Anak 12 Tahun Di Idi Rayeuk Ditangkap
Polisi kemudian menelusuri sejumlah rekaman CCTV untuk melacak kendaraan. Ciri-ciri truk yang dicari antara lain berwarna oranye, menggunakan bak besi, memiliki lampu rotari oranye dan empat lampu variasi di bagian bak. Polisi juga meminta bantuan jaringan sesama sopir Hiace.
Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, seorang sopir Hiace melaporkan keberadaan truk yang dicurigai berada di wilayah Peureulak. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Peureulak untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Saat diperiksa, ditemukan sejumlah tanda yang diduga berkaitan dengan kecelakaan, seperti goresan pada pintu kanan, spion kanan patah, serpihan kaca di sekitar spion, serta goresan di ujung kanan bak.
Sopir berinisial S (42), warga Aceh Tamiang, awalnya membantah terlibat. Namun setelah dihadapkan dengan bukti dan rekaman CCTV, S mengakui perbuatannya bersama kernet berinisial B (24). Keduanya kemudian diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain truk Mitsubishi tronton BL 8687 FD beserta STNK dan SIM B II Umum milik sopir. Sementara itu, Hiace BL 7620 JK beserta STNK, SIM B I Umum sopir dan kartu uji berkala kendaraan turut diamankan.


