Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berambut pirang dan berbekal senjata tajam jenis pisau memalak pengendara motor di jalan Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Kini diamankan pihak kepolisian polsek Idi Rayeuk.
” Kita telah mendapatkan laporan terkait dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP, di wilayah Idi Rayeuk” kata Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril.
Saat ini, tim kepolisian telah menangkap sosok pelaku dan kini sedang proses penyelidikan terhadap tersangka.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Peureulak Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Rumahnya
Baca Juga: Menguak Pencurian Kursi DPRA PAS Aceh dari Aceh Timur: Satu Persatu Mulai Terungkap
” Tersangka berinisial FA, 21 tahun, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Syahril mengungkapkan “Peristiwa ini bermula pada Rabu, (19/06/ 2024) sekira pukul 16.00 WIB saat Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF di jalan Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang”. Jelasnya.
Namun permintaan tersangka Karena tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban.
Halaman Selanjutnya