Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang wanita muda inisial ESS (28), di Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi karena pakai uang palsu untuk top up transaksi E-wallet.
Wanita muda ini berasal dari Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Ditangkap polisi berdasarkan laporan pemilik kios top up yang merasa dirugikan oleh ESS.
“Laporan dari pemilik kios pada 28 Februari 2024,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com, Rabu (3/7/2024).
Uang palsu yang disita berupa pecahan Rp 20 ribu, sebanyak 15 lembar, dan Rp 10 ribu, dua lembar.
BACA JUGA: Oknum Polisi yang Diduga Nyolong Sawit di Aceh Tamiang Masuk Tahap Penyidikan
BACA JUGA: Kesaksian Warga Menangkap Oknum Polisi Nyolong Sawit di Aceh Tamiang Hingga Temukan Bong Sabu
“Uang yang digunakan tersangka sudah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Yanis.
Korban sebelumnya dilaporkan pemilik konter karena mengisi saldo DANA dengan uang palsu.
Aksi tersangka sempat luput dari perhatian korban karena melakukan transaksi pada malam hari. Diduga kuat pemilihan waktu malam hari ini sudah direncanakan oleh tersangka.
“Tersangka mengisi saldo ke dompet digital dengan uang palsu, korban yang menyadari telah tertipu kemudian membuat pengaduan,” kata dia.
Dia menghimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati. Polisi sendiri terus berupaya mengusut kasus ini untuk menemukan sumber uang palsu itu.
“Masyarakat harus lebih hati-hati, jangan mudah terkecoh,” ujarnya.***