Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial Ma (29) terpaksa diamankan oleh pihak kepolisan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 300 gram (bruto) atau 0,3 Kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, penangkapan itu bentuk komitmen dan respons cepat pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
Yusra menyebutkan, pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB pelaku di tangkap / diamankan di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Baca Juga: 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Narkotika Dimusnahkan di Aceh Timur
Baca Juga: Dua Unit Motor dan Sejumlah Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi di Aceh Timur
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kasat menjelaskan, pelaku berinisial MA, 29 tahun merupakan warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Selain sabu dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu unit telpon genggam.
“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).
Saat ini, MA beserta barang bukti telah ditahan di Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Yusra juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.