Info Aceh Timur, Aceh – Seorang pria bernama Muhammad Amin, merupakan kapten kapal etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan orang melintasi batas-batas negara tanpa izin resmi atau People Smuggling.
Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, polisi menjeratnya atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling) sebanyak 137 Etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.
Dilansir Serambinews, penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2023 lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Amin (MA) yang merupakan kapten kapal etnis Rohingya.
“Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling,” kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Penyelundup Rohingya ke Aceh, Libatkan Warga Aceh, Sumut, dan Riau
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Kades dan PNS Masih Buron
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penahanan pada Sabtu (16/12) lalu. Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia. Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.
“Ini masih didalami dan jika ditemukan bukti baru akan ditetapkan tersangka lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, People smuggling adalah kegiatan ilegal yang melibatkan penyelundupan orang melintasi batas-batas negara tanpa izin resmi. Ini melibatkan individu atau kelompok yang membantu orang untuk melewati perbatasan secara rahasia, seringkali dengan tujuan untuk mencari suaka, pekerjaan, atau alasan lain. Praktik ini melibatkan pembayaran kepada penyelundup oleh orang yang ingin melewati batas secara ilegal.