Infoacehtimur.com, Aceh – Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di kamar kos di Jalan Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Adapun tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa asal Aceh Barat tersebut yakni berinisial Z (20) warga Kecamatan Peudada, Bireuen.
Baca Juga: Mantan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Istri Pertama Dokter di Aceh
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Ditahan
“Pelaku ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dibantu Jatanras Polda Aceh pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 02.50 WIB. Tersangka selama ini tinggal di Asrama Mahasiswa Peudada,” kata Fadillah saat konferensi pers, Senin, 21 Oktober 2024.
Polisi, kata Fadillah, mengetahui pelaku yang membunuh Z, setelah memeriksa sejumlah saksi seperti adik korban, anak pemilik kos, dan tetangga. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah CCTV milik warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asnawi 5 Tahun Lalu di Aceh Timur, 18 Adegan Diperagakan
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas!
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor matik merek Yamaha Fazio warna hijau tosca BL 6654 BC, sepasang baju, helm pelaku, telepon seluler korban, dan pisau dapur.
Fadillah mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena motif ekonomi, pelaku ingin mencuri telepon genggam korban. Tersangka berencana untuk pulang kampung ke Kecamatan Peudada, Bireuen, karena ada maulid.
Halaman Selanjutnya