Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengamankan ratusan batang kayu gelondongan di Kecamatan Sekerak, Senin (06/04/26). Langkah ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu pasca-banjir di aliran Sungai Desa Bandar Mahligai.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., menemukan ratusan batang kayu terikat dalam bentuk rakitan di lokasi.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini, ratusan batang kayu tersebut telah kami amankan dan dipasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rahmat.
- Baca Juga: Tukang Angkut Kayu di Aceh Timur Meninggal Dunia Tertimpa Kayu Balok yang Diangkutnya
- Baca Juga: Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur
Dari hasil pemeriksaan awal mengungkapkan kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Aceh Timur, jenis kayu dominan sengon hasil budidaya perkebunan dengan Identitas pemilik diduga milik DI (28) dan JMD (30), warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kelengkapan dokumen perizinan dan legalitas pengangkutan kayu. Langkah ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat, yang merasa aman dengan kehadiran aparat di lokasi.
“Kami sangat berterima kasih atas gerak cepat Bapak Kapolres dan tim. Ini memberikan rasa aman bagi kami bahwa hukum tetap tegak dan hutan kita dijaga,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Sekerak.
Polres Aceh Tamiang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas praktik ilegal yang merusak hutan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: indonesiamediacenter.com


