Close Menu
    info terkini

    Buronan Kasus Korupsi Aset PT KAI Rp6,5 Miliar di Aceh Timur Ditangkap di Binjai

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi 15 Adegan Pembunuhan Warga Pante Bidari
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi 15 Adegan Pembunuhan Warga Pante Bidari

    RedaksiFebruary 8, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur | Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Senin, (07/02/2022) menggelar rekonstruksi 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah (49) warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari pada Kamis, 20 Januari 2022.

    Rangkaian rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku MH (64) yang merupakan suami dari korban (Radiah).

    Advertising
    Demo

    “Adegannya ada 15. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

    https://infoacehtimur.com/aceh-timur/setubuhi-pacar-hingga-hamil-terungkap-usai-foto-telanjang-korban-viral/

    Kasat Reskrim yang didampingi oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

    Adegan ini dilakukan mulai dari pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam belum juga tidur dan pelaku mendapati korban sedang berada di belakang rumah sedang menelpon sehingga terjadi perebutan HP dan penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia, kemudian oleh pelaku digendong ke belakang rumah kemudian mayat korban dimasukan ke dalam sungai.

    “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Buronan Kasus Korupsi Aset PT KAI Rp6,5 Miliar di Aceh Timur Ditangkap di Binjai

    zakariaOctober 9, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Ardiansyah, terpidana kasus korupsi…

    DPO Terpidana Korupsi Inisial A Bin AY Ditangkap di Binjai

    October 8, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Buronan Kasus Korupsi Aset PT KAI Rp6,5 Miliar di Aceh Timur Ditangkap di Binjai

    October 9, 2026
    terpopuler

    Jalan SP VI Peunaron Aceh Timur Kupak-Kapik Bertahun-tahun, Warga Minta Atensi Pemkab

    October 5, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.