Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur melakukan serangkaian pengecekan untuk mencegah kecurangan dan penimbunan di wilayah hukumnya. Jumat (31/1/2025).
Pengecekan tersebut meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan ketersediaan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur bersama 14 Anggotanya Terima Penghargaan
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., mengatakan bahwa pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok BBM dan pupuk bersubsidi, serta mencegah kecurangan dan penimbunan.
“Kami berharap tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada para nelayan,” kata Adi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Idi Cut
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Dilimpahkan Jaksa
Dalam pengecekan SPBN di Kuala Idi, tidak ditemukan adanya penyimpangan atau praktik kecurangan. Sementara itu, pengecekan SPBU juga tidak menemukan temuan yang mencurigakan.
Polres Aceh Timur juga melakukan pengecekan ketersediaan pupuk bersubsidi di beberapa kios pupuk di wilayah Idi Rayeuk. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok pupuk di tingkat distributor masih cukup dan stok pupuk bersubsidi yang ada masih mampu mencukupi kebutuhan para petani.
“Kami akan secara rutin dan berkelanjutan dalam mengawasi dan mengecek ketersediaan stok pupuk bersubsidi dari mulai tingkat distributor sampai dengan para petani,” kata Adi.
Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat untuk membantu mengawasi pendistribusian pupuk dan apabila ada penyelewengan maka segera laporkan kepada pihak berwenang.