Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice

    IlhamAugust 30, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice. Foto: (Humas Polres Aceh Timur).

    INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice.

    Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

    Sebelum diselesaikan secara Restorative Justice, seorang pria bernama Bachtiar melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan ke SPKT Polres Aceh Timur.

    “Bachtiar datang ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Juli 2023 lalu, mengaku sebagai korban penganiayaan,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8/2023).

    BACA JUGA: Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

    BACA JUGA: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice

    Andy mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh Redika, terhadap Bachtiar dan laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

    Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut terdapat kesalah fahaman diantara pelapor dan terlapor sehingga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.

    Pada 1 Agustus 2023 terlapor melalui perangkat desa Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Polres Aceh Timur agar perkara tersebut di mediasikan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,535
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.