Close Menu
    info terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice. Foto: (Humas Polres Aceh Timur).

    INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice.

    Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

    Sebelum diselesaikan secara Restorative Justice, seorang pria bernama Bachtiar melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan ke SPKT Polres Aceh Timur.

    “Bachtiar datang ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Juli 2023 lalu, mengaku sebagai korban penganiayaan,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8/2023).

    BACA JUGA: Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

    BACA JUGA: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice

    Andy mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh Redika, terhadap Bachtiar dan laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

    Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut terdapat kesalah fahaman diantara pelapor dan terlapor sehingga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.

    Pada 1 Agustus 2023 terlapor melalui perangkat desa Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Polres Aceh Timur agar perkara tersebut di mediasikan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    zakariaMarch 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kemarahan Bupati Aceh Timur,…

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    March 29, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026375
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.