Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Polres Aceh Timur Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restorative Justice. Foto: (Humas Polres Aceh Timur).

    INFO ACEH TIMUR, Idi Rayeuk – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice.

    Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

    Sebelum diselesaikan secara Restorative Justice, seorang pria bernama Bachtiar melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan ke SPKT Polres Aceh Timur.

    “Bachtiar datang ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Juli 2023 lalu, mengaku sebagai korban penganiayaan,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8/2023).

    BACA JUGA: Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

    BACA JUGA: Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice

    Andy mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh Redika, terhadap Bachtiar dan laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

    Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut terdapat kesalah fahaman diantara pelapor dan terlapor sehingga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan.

    Pada 1 Agustus 2023 terlapor melalui perangkat desa Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Polres Aceh Timur agar perkara tersebut di mediasikan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Polres Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.