
“Perangkat desa meminta di mediasikan dengan dibukakan ruang Restorative Justice, alhasil pada 22 Agustus 2023 diadakanlah mediasi yang dimaksud,” ungkap Andy.
Seperti yang dimaksud terlapor, sambung Andy, melalui perangkat desa. Restorative Justice diadakan di diruang unit I Pidum.
Hasil dari mediasi tersebut didapat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan disaksikan sejumlah saksi.
“Setelah bersepakat berdamai kemudian pelapor dengan kebesaran hatinya mencabut laporan tersebut,” ujarnya.
Saat pelapor kasus perkara tindak pidana penganiayaan mencabut laporan kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh perangkat desa. Pencabutan itu berdasarkan Perpol RI.
“Terhadap perkara tersebut dihentikan proses penyidikannya,” pungkasnya.***