Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah berakhir setelah diciduk Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setidaknya lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022.
Dari tangan lima pelaku, tujuh sepeda motor berhasil disita. Tujuh unit sepeda motor berbagai merek itu, hasil aksi kejahatan para pelaku sejak Nopember 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Baca Juga: Antisipasi Curanmor, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Agar Warga Selalu Waspada
Kades di Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Curanmor
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, S.H mengatakan kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Kelima pelaku tersebut diantaranya adalah; TR (27), ED (42), IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” sebut Kapolres, Senin, (30/05/2022) petang.
Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor Asal Tembung Tewas Dihakimi Warga Di STM Hilir
Curi Motor Scoopy Wanita, Seorang Pria di Langsa Ditangkap Polisi
“Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.” Imbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Barang Bukti kendaraan bermotor kepada warga yang punya (korban) dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor Warga Banda Alam
Begini Cerita Sidara Aceh Timur Hilang Motornya di Bawa Kabur, Orang Baru di Kenal
Salahsatu korban pencurian kendaraan bermotor, Irmayani (32), warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian Polres Aceh Timur.
“Saya sangat berterima kasih sekali dengan aparat Kepolisian Polres Aceh Timur, karena sudah bekerja keras hingga dapat menemukan sepeda motor saya yang hilang dicuri,”ujar Irmayani.
Dikatakannya, sepeda motor Honda Beat miliknya yang dibeli dengan cara kredit itu, hilang dicuri ketika diparkirkan di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur saat ia dan anaknya mengikuti vaksin. Begitu selesai mengikuti vaksin dan kembali ke tempat saya parkir, sepeda motor sudah nggak ada. Kemudian saya membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Irmayani.
Baca Juga: Pemotor Meninggal Dunia Dilindas Mobil di Langsa, Pelaku Melarikan Diri
Beberapa waktu yang lalu, petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur menghubungi saya dan memberitahukan kalau sepeda motor saya ditemukan. Dengar kabar baik itu, saya merasa senang.” Ungkap Irmayani.