Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Ganja “Sikilo 6 Ons”
    Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Ganja “Sikilo 6 Ons”

    zakariaApril 27, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto) alias Sikilo 6 Ons di wilayah hukum Polres Aceh Timur dari seorang warga berinisial SA, 44 tahun.

    SA tertangkap akibat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai dirinya sebagai pengedar narkotika jenis ganja, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SA di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

    Hasilnya, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting, dan biji ganja dengan berat bruto 1.600 gram alias Sikilo 6 Ons yang disimpan di dapur rumah milik SA, serta 1 unit handphone.

    Baca Juga: Ganja Lebih Setengah Ton dari Aceh Gagal Sampai Sumbar

    Baca Juga: Sepanjang Tahun Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu Meningkat di Aceh

    SA langsung diamankan ke Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengapresiasi keberhasilan ini dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat, kami optimis akan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.”

    Ganja Ganja Aceh Idi Rayeuk Narkoba Narkotika
    Follow on Google News
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    zakariaAugust 25, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur menyalurkan bantuan…

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,902
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.